Terkait dorongan menjalankan nilai-nilai anti korupsi, KPK membangun sembilan nilai anti korupsi yang disebut Jumat Bersepeda KK yaitu Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil dan Kerja Keras).
"Cara ini kita coba tanamkan kepada masyarakat termasuk pejabat, sehingga ke depan tidak ada lagi niat korupsi, dan melalui pencegahan ini upaya mewujudkan desa anti korupsi dapat berjalan aman dan lancar," ungkapnya.
Wawan menjelaskan, di tahun 2024 mendatang, satu kabupaten wajib mempunyai satu desa anti korupsi, sedangkan tahun 2025, satu kecamatan wajib mempunyai satu desa anti korupsi.
Semoga tulisan tentang pembangunan desa anti korupsi segera dilaksanakan Kabupaten Badung ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, jangan lupa share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan lain hanya di iNewsbadung.id. ***
Editor : Asarela Astrid