YOGYAKARTA, iNewsbadung.id - Viral pernikahan anjing telan ratusan juta di sosial media YouTube dapat pernyataan sikap dari Persatuan Pambiwara Indonesia (PEPARI) Yogyakarta.
Melalui siaran pers yang diterima iNewsbadung.id, organisasi pembawa acara atau MC dalam Bahasa Jawa ini menyatakan beberapa sikap atas peristiwa The Royal Wedding Jojo & Luna.
Organisasi PEPARI yang sudah resmi berbadan hukum sesuai Keputusan Menkumham RI ini menyatakan tiga pernyataan sikap, pertama acara tersebut sangat mencederai nilai-nilai budaya adiluhung, yang dilestarikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Pernyataan sikap kedua yaitu merasa mendapat pelecehan dari pelaksanaan acara, karena prosesi adat diciptakan leluhur di mana mengandung nilai luhur, dipakai sebagai upacara sakral pernikahan manusia, namun diadopsi sebagai prosesi pernikahan dengan menggunakan simbol-simbol budaya adiluhung, yang tidak sepantasnya diterapkan untuk anjing.
Pernyataan sikap ketiga, bahwa sebagai pelaku seni pada dunia jasa pernikahan, selama ini sangat menjunjung, serta menjaga budaya pernikahan adat Jawa, di mana bersumber langsung dari Keraton Yogyakarta dan Keraton Surakarta.
Rilis yang ditandatangani Ketua PEPARI, Ki Abeje Janoko menyebutkan juga bahwa prosesi ini hanya berlaku bagi pernikahan manusia, di mana ada makna indah dan filosofi di dalamnya.
Karena itu, PEPARI menyatakan sangat keberatan atas terjadinya prosesi tersebut.
Melalui siaran pers yang dikirimkan Selasa (18/6/2023) ini PEPARI mengutuk keras tindakan yang dilakukan pemrakarsa ataupun yang sudah mempublikasikan kegiatan, termasuk pelaku-pelaku yang ada dan terlibat dalam video.
Secara tertulis Ki Abeje mengatakan bahwa kegiatan bertolak belakang dari amanat undang-undang, di mana tercantum di UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan sudah melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2008) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2016).
Karena itu, PEPARI menuntut kepada pemrakarsa kegiatan untuk meminta maaf secara terbuka, melalui media elektronik maupun media cetak terhitung 3x24 jam sejak siaran pers ini dirilis kepada seluruh masyarakat Indonesia.
PEPARI juga meminta agar pemrakarsa kegiatan tidak mengulangi perbuatan tersebut, mengingat sangat jelas telah mencederai budaya nusantara yang adiluhung.
Semoga tulisan tentang viral pernikahan anjing telan ratusan juta dapat pernyataan sikap dari Persatuan Pambiwara Indonesia (PEPARI) ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi menarik lainnya. ***
Editor : Asarela Astrid