DENPASAR, iNewsbadung.id - DPD RI gandeng Universitas Warmadewa (UNWAR) Bali, lakukan uji sahih RUU perlindungan dan pelestarian budaya adat Kerajaan Nusantara.
Hasan Basri, S.E., M.H., Ketua Komite III DPD RI menyebutkan, RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara adalah inisiasi DPD RI terkhusus Komite III.
Keberadaan Budaya Adat Kerajaan Nusantara diakui Hasan Basri sangat perlu mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, agar budaya kerajaan ini dapat dilestarikan.
Dilansir iNewsbadung.id dari Instagram resmi Universitas Warmadewa, Hasan Basri menambahkan alasan lain perlunya perlindungan adalah agar tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Hal ini tidak terlepas dari eksistensi Bali sebagai pulau yang memiliki ciri khas budaya dengan peninggalan-peninggalan berharga, seperti kebudayaan kerajaan.
Seminar sekaligus Focus Group Discussion (FGD) Uji Sahih Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang perlindungan dan pelestarian budaya adat Kerajaan Nusantara yang digelar Senin (5/6/2023) di Universitas Warmadewa Bali ini menghadirkan lima pembicara handal.
Lima pembicara handal yang kompeten di bidangnya ini adalah Staf Ahli DPD RI Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., Majelis Kebudayaan Provinsi Bali, Dr. Drs. I Gusti Ngurah Semarasara, M.Hum., Penglingsir Puri Agung Klungkung Ida Dalem Semaraputra, dan Akademisi Universitas Warmadewa yaitu Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si., dan Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H.
Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Ketua DPD RI, Senator DPD RI Anak Agung Gde Agung, S.H., anggota Komisi III DPD RI, Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali, Dekan FISIP UNWAR, para dosen dan mahasiswa.
Semoga tulisan tentang DPD RI gandeng Universitas Warmadewa (UNWAR) Bali, lakukan uji sahih RUU perlindungan dan pelestarian budaya adat Kerajaan Nusantara ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id, sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi menarik lainnya. ***
Editor : Asarela Astrid