JAKARTA, iNewsbadung.id - Johnny Plate jadi tersangka, Kementerian Kominfo tetap layani publik secara normal, berjalan seperti biasa.
Ditetapkannya Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023) atas kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo, layanan publik di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dipastikan tetap berjalan normal.
Dilansir iNewsbadung.id dari laman resmi Info Publik, Kepala Biro (Kabiro) Hubungan Masyarakat Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono menjelaskan bahwa di tengah proses hukum Menkominfo, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan.
Layanan publik diakui Raden Rhina tetap berjalan menurut tugas pokok, fungsi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rhina menambahkan, Kementerian Kominfo menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung pada kasus dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny Plate, Direktur Utama BAKTI, serta sejumlah perusahaan penyedia BTS.
“Kementerian Kominfo menghormati, serta menaati segala proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BST) Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi,” tutur Kabiro Humas Kominfo, Raden Rhina.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo, untuk periode 2020 hingga 2022.
Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam pada kasus tindak pidana korupsi untuk penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Jhonny pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023 sebagai saksi, sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Saat pemeriksaan ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi atas hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, di mana menyebut kerugian keuangan negara senilai Rp8,32 triliun.
"Kerugian sekitar Rp8 triliun lebih, sehingga perlu kami klarifikasi terhadap para saksi dan pelaku termasuk tersangka yang sudah kami tetapkan," ungkap Ketut Sumedana,
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI.
Semoga tulisan tentang Johnny Plate jadi tersangka, Kementerian Kominfo tetap layani publik secara normal ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id, sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi yang menarik dan benar. ***
Editor : Asarela Astrid