SINGARAJA, iNewsBadung.id - Rekaman CCTV kasus pelecehan dan percobaan pemerkosaan oleh oknum dosen kepada mahasiswinya viral di media sosial. Otak mesum sang dosen rupanya terlihat saat memaksa korban berhubungan badan di kosan
Kronologi kejadian Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng Putu Agus Ariana (33) yang coba memperkosa korban berinisial Ida RD (22) ini diungkap dalam jumpa pers di Polres Buleleng, Selasa (9/5/2023).
Polisi menjelaskan, kejadian ini terjadi di Singaraja pada Jumat, 5 Mei 2023 pukul 01.15 WITA.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana memaparkan, awalnya Ida seorang membuat status di WhatsApp pada Kamis (4/5/2023) pukul 22.42 WITA. Status tersebut menceritakan tentang permasalahan keluarga dan berkaitan dengan pembuatan skripsi.
Sebagai dosen pembimbing, Ariana menanggapi postingan Ida dengan menawarkan solusi dan bertanya alamat kosan korban.
Karena sang dosen terkenal baik dan perhatian terhadap anak didiknya, tanpa rasa curiga mahasiswi cantik itu mengirim lokasi kosannya.
Tak lama kemudian, Ariana tiba di halaman parkir kos korban di Jalan Komodo Singaraja, Mengetahui dosennya tiba, Ida menjemput dan mengajak naik pelaku ke kamarnya di lantai dua
Di kamar kos, Ida sengaja tidak menutup pintu kamar. Dia lalu menyuguhkan snack dan biscuit kepada sang dosen sambil korban bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya.
Tiba-tiba, Ariana mendekati Ida dan duduk di sebelahnya. Merasa tidak nyaman, Ida kemudian mengubah posisi duduknya.
Setelah itu, pelaku berdiri untuk menutup pintu kamar kosan dan malah memepet Ida.
Melihat ada yang tidak beres, Ida memilih berdiri dan membuka kembali pintu kamar kost dengan alasan kepanasan dan butuh udara dari luar.
Pelaku kemudian duduk berdampingan dengan Ida di atas tempat tidur. Pengajar ilmu keperawatan ini lantas memeluk korban dari belakang.
Saat itulah, pelaku sengaja meraba payudara kanan korban. Birahi Ariana semakin memuncak, ia lantas memeluk Ida seraya mencium pipi Ida.
Kemudian, Ariana langsung menarik paksa tangan dan pinggang Ida. Pelaku bahkan memaksa korban untuk berhubungan badan.
Saking gemetar dan syoknya, mahasiswi takut berteriak dan hanya mampu melawan dengan mencoba keluar kamar.
"Tersangka pelaku saat itu ingin melakukan hubungan badan, namun korban menolak dengan cara berontak," kata Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana.
Mengetahui berhubungan badan dengan korban gagal, pelaku kemudian meninggalkan kosan.
Setelah kejadian itu, segala chat WhatsApp dihapus oleh oknum dosen tersebut. Ida bahkan dipaksa untuk bungkam, jika tidak skripsinya akan digagalkan.
Beruntung, Ida sempat memotret dosen itu di kamar dan dengan sigap meminta rekaman CCTV kepada pemilik kosan.
Rekaman CCTV itu kemudian diviralkan di media sosial oleh korban. Setelah itu, korban melapor ke polisi.
Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari tempat kos korban.
Menurut Danu, kasus ini dianggap sebagai tindakan pelecehan seksual yang dilakukan secara fisik sesuai dengan pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022.
Akibatnya, oknum dosen sebagai pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun