get app
inews
Aa Read Next : Kinerja PNM Berdayakan Ekonomi Perempuan Lampaui Grameen Bank

Terkait KEK Kura Kura Bali, Presiden Jokowi Terbitkan PP Nomer 23 Tahun 2023

Minggu, 09 April 2023 | 22:31 WIB
header img
Presiden Jokowi tetapkan PP No 23 Tahun 2023 terkait KEK Kura Kura Bali. Foto : setkab.go.id

JAKARTA, iNewsbadung.id - Terkait KEK Kura Kura Bali, Presiden Jokowi terbitkan PP Nomer 23 Tahun 2023 yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 23 Tahun 2023 ini menetapkan Kura Kura Bali sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dimana kawasan ini memiliki luas 498 hektar, terletak wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Dirangkum iNewsbadung.id dari laman Sekretariat Kabinet disebutkan bahwa pertimbangan ditetapkannya KEK ini adalah untuk percepatan penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan wilayah Kota Denpasar, terutama untuk mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional.

Dalam pertimbangan yang tertulis dalam PP Nomer 23 Tahun 2023 disebutkan jika wilayah Serangan adalah bagian wilayah Kota Denpasar, yang telah memenuhi kriteria, serta persyaratan untuk ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sedangkan kegiatan usaha di KEK Kura Kura Bali adalah pariwisata dan industri kreatif, dimana sesuai ketentuan PP ini, Dewan Nasional KEK telah menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali, dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP ini berlaku yakni 5 April 2023.

Diterangkan juga, bahwa badan usaha ini bertanggung jawab terhadap pembiayaan pembangunan, serta  pengelolaan KEK Kura Kura Bali.

Editor : Asarela Astrid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut