DENPASAR, iNesbadung.id - Pasca penangkapan Antonio Strangio, buronan interpol yang ditangkap sesaat turun dari Pesawat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Antonio Strangio masuk dalam daftar buronan Interpol setelah terlibat kasus 160 kilogram ganja di Italia.
"Di negaranya, dia membawa ganja 160 kilogram," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan pers, Rabu (8/2/2023).
Dia mengatakan, Antonio Strangio ditangkap setelah pesawat Batik Air OD171 yang ditumpanginya dari Kuala Lumpur, Malaysia tiba di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, Antonio Strangio sempat berlibur di Bangkok dan Malaysia, sebelum akhirnya ditangkap di Bali.
Penangkapan pria kelahiran 3 Oktober 1990 itu berdasarkan red notice Interpol tertanggal 18 November 2016 yang diterima Polri.
Sementara itu Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi menambahkan, bule yang bekerja sebagai kontraktor ini selanjutnya akan diekstradisi ke Italia.
"Kita masih berkoordinasi dengan interpol di Jakarta. Apakah Polri yang akan membawanya ke sana atau interpol Roma yang menjemput," ujar Srinadi.***
Editor : Dian Burhani