get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Tahun Bali Kolaps di Hantam Pandemi, Giliran Outlet Modern Gempur Pulau Seribu Pura 

Tergiur Hadiah Bank, Warga Bali Kehilangan Uang Sebesar Rp700 Juta

Senin, 06 Februari 2023 | 22:01 WIB
header img
Penipuan online modus hadiah dari Bank BUMN diungkap Polres Jembrana, Minggu (5/2/2023). (Foto: Humas Polres Jembrana)

JEMBRANA, iNewsbadung.id - Tergiur hadiah dari Bank BUMN, seorang warga Jembrana, Bali kehilangan uang lebih dari Rp700 juta. Korban yang diketahui bernama Hendrik ini terkena penipuan online dengan modus hadiah dari Bank BUMN.

"Korban menderita kerugian Rp 700 juta lebih," kata Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gede Juliana dalam keterangan pers di Jembrana, Minggu (5/2/2023).

Juliana menjelaskan, korban adalah Hendrik, warga Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. 

Kronologi penipuan tersebut berawal saat korban menerima petunjuk melalui SMS yang mengatasnamakan bank. 

SMS tersebut menginformasikan korban menang undian dan diminta mengikuti petunjuk yang diberikan. Selanjutnya korban diminta mengirim kode OTP yang terkirim melalui SMS. 

Setelah mengirim kode OTP itu, korban terkejut karena mendapat pemberitahuan dari bank kalau ada transfer dalam jumlah besar dari rekeningnya yakni Rp499 juta dan Rp299 juta. 

Korban kemudian memeriksa saldo rekeningnya yang ternyata berkurang hingga Rp798 juta. Merasa menjadi korban penipuan, korban melapor ke Polres Jembrana.

Polisi melakukan penyelidikan dibantu pihak bank. Pelaku berhasil terdeteksi yakni Eko di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. 

"Pelaku kami tangkap di Sumatera Selatan," ujar Juliana. 

Eko pun mengaku sebagai orang yang menghubungi korban dan menguras rekeningnya. Perbuatan itu dilakukan Eko terhadap korban pada 2 Januari 2023. 

Atas perbuatannya, Eko ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis pasal 3 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Selanjutnya 46 ayat (3) yo pasal 30 ayat (3) dan pasal 51 ayat (2) yo pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.***

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut