get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Bharada E Divonis 1,6 Tahun

Reaksi LPSK Saat JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Padahal Berperan Penting Ungkap Kasus Ini

Kamis, 19 Januari 2023 | 08:44 WIB
header img
LPSK sesalkan tuntutan JPU terhadap Bharada E (Foto: iNews.id)

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun terhadap Bharada E.

"Hal yang memberatkan terdakwa yaitu dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Jaksa juga membacakan pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan Bharada E yakni terdakwa merupakan saksi yang bekerja sama untuk membongkar kasus ini. Lalu Bharada E juga belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

"Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persingan serta menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.***

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut