get app
inews
Aa Read Next : NDI Apresiasi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Digital di Bali

Begini Kronologi Dosen Asal NTT Lecehkan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai, Korban Terhipnotis?

Selasa, 10 Januari 2023 | 20:46 WIB
header img
Pelaku pelecehan FBS (37) menjalani pemeriksaan. (Foto: Indira Arri)

BADUNG, iNewsbadung.id - Dosen berinisial FBS (37) asal Nusa Tenggara Tomur (NTT) resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di Toilet Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, FBS langsung ditahan di Rutan Polda Bali. 

Pelecehan itu terjadi pada 4 Januari 2023 di toilet gate 3 terminal keberangkatan domestik. Saat itu korban dan keluarganya hendak terbang dari Denpasar ke Jakarta.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Sterfanus Satake Bayu menjelaskan, kronologi pelecehan bermula saat korban masuk ke toilet sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu dia merasa ada laki-laki dewasa yang mengikutinya. Namun korban tak curiga karena merasa orang tersebut juga buang air kecil di toilet.

Ketika sedang mencuci tangan di wastafel, korban merasa ditatap matanya oleh pelaku. Dia merasa terhipnotis sehingga menuruti permintaan pelaku yang menuntunnya masuk ke dalam bilik kamar mandi.

Pelaku meminta korban membuka celana. Kendati menolak berkali-kali, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku dan menurunkan celananya hingga terjadi pelecehan. Pelaku keluar bilik lebih dulu dan meminta korban tetap di dalam beberapa saat agar tak diketahui orang lain.

Korban pun ketakutan sehingga tak berani keluar toilet dalam waktu cukup lama. Setelah beberapa saat, dia memberanikan diri keluar dan menceritakan pelecehan itu kepada orang tuanya.

Orang tua korban melaporkan pelecehan anaknya ke petugas keamanan bandara. Petugas lalu memeriksa CCTV di sekitar toilet untuk mengidentifikasi pelaku. Setelah mencocokkan ciri-ciri pelaku, petugas keamanan bandara langsung bergerak menangkap FBS. Orang tua korban kemudian melaporkan FBS ke Polda Bali. 

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Bayu.***

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut