Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala, membenarkan ihwal kabar penangakapan oleh KPK tersebut.
"Iya benar, beliau sudah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Petrus dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua pada Kamis (5/1/2023). KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.***
Editor : Dian Burhani