get app
inews
Aa Text
Read Next : UNISRI Gelar Konferensi Internasional, Ajak Eksplorasi Keamanan Manusia

Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Nataru,Penderita Penyakit Khusus tidak perlu Vaksin Covid-19

Sabtu, 17 Desember 2022 | 17:37 WIB
header img
Aturan terbaru penumpang Nataru (Foto: ilustrasi/Pixebay)

BADUNG, iNewsbadung.id - Libur Natal dan Tahun baru (Nataru) sebentar lagi tiba. Transportasi udara diyakini masih menjadi pilihan masyarakat untuk pulang kampung atau berlibur saat Nataru.

Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah saat akan menggunakan pesawat sebagai sarana transportasi pada libur Nataru tahun ini. Hal ini bertujuan agar para penumpang tetap memberlakukan protokol kesehatan.

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Syarat tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang beberapa waktu terakhir masih mengalami tren kenaikan.

Berikut syarat naik pesawat saat liburan Nataru: 

1. Patuh protokol kesehatan 

Calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Kemudian mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan serta diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

2. Patuh protokol perjalanan dalam negeri 

Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Wajib melakukan vaksinasi Covid-19

Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini. 

- Usia 18 tahun ke atas  Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua. 

- Usia 6-17 tahun Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua, WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. 

- Di bawah 6 tahun Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan 

4. Tak perlu tes PCR atau Antigen 

Calon penumpang yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 tidak wajib melakukan tes PCR ataupun tes antigen untuk bisa naik pesawat. 

5. Penderita penyakit khusus tidak perlu vaksin Covid-19 

Bagi calon penumpang penderita penyakit khusus atau penyakit komorbid tidak wajib melakukan vaksinasi Covid-19 ataupun tes PCR dan antigen.***

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut