BADUNG, iNewsBadung.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung, Bali pada tahun 2023 nanti ditetapkan naik 6,84 persen.
Dengan ketetapan dari Pemerintah Kabupaten Badung ini, berarti UMK tahun depan mengalami kenaikan sekitar Rp200 ribu menjadi sebesar Rp3.163.837 yang naik dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.961.285.
"Kenaikan UMK Badung 2023 ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam keterangan yang diterima di Kabupaten Badung, Minggu 4 Desember 2022.
Ia mengatakan penyesuaian UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan itu harus diikuti oleh seluruh komponen sektor formal di Badung seiring dengan menggeliatnya sektor perekonomian khususnya dari industri pariwisata yang menjadi sektor utama di Badung.
Giri Prasta menegaskan pihaknya juga akan menindaklanjuti dan menerjunkan tim teknis ke lapangan apabila ada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai standar UMK yang telah ditetapkan untuk tahun 2023.
"Ini adalah keputusan kami di Kabupaten Badung, para tenaga kerja kami juga harus disesuaikan upahnya dengan upah minimum tahun 2023 ini," kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan menambahkan penetapan UMK Badung Tabun 2023 telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Badung pada 30 November 2022.
Penetapan itu juga telah direkomendasikan oleh Bupati I Nyoman Giri Prasta untuk selanjutnya menjadi Keputusan Gubernur Bali Tahun 2023.
Oleh karena itu pihaknya di jajaran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Badung siap untuk mengawal komitmen tersebut dalam bentuk monitoring dan evaluasi atau monev secara berjenjang atas sektor formal.
"Pelaksanaan monitoring dan evaluasi akan kami lakukan guna melindungi hak para pekerja kami di wilayah Kabupaten Badung," tambah I Putu Eka Merthawan.***
Editor : Klasik Herlambang