WONOGIRI, iNewsBadung.id - Aksi biadab dilakukan Dlogok (nama samaran) warga Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Melati yang masih duduk di bangku SMP.
Dlogok sendiri menjadikan anak kandungnya sebagai pemuas nafsu pada saat malam tahun baru Januari lalu, di sebuah hotel di Wonogiri.
Akibat perbuatan pria 36 tahun tersebut, kini Melati pun harus mengandung janin dari benih sang ayah sendiri.
Kini Dlogok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di tahanan Mapolres Wonogiri, setalah diamankan oleh petugas pada Kamis 20 Oktober 2022.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Wonogiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono pada Sabtu 22 Oktober 2022.
Kasus yang memprihatinkan ini terkuak saat sang ibu sebut saja Mami datang ke rumah nenek korban di Ngawi. Kebetulan korban selama ini tinggal bersama sang nenek.
Saat masuk ke kamar tidur korban, Mami dibuat curiga karena melihat ada obat peluruh haid di atas tempat tidur korban.
"Melihat obat itu, sang ibu langsung kontak pelaku. Dan dengan santai pelaku bilang kalau korban mengeluh telat bulan," ujar Iwan.
Mendengar jawaban itu, Mami justru makin curiga. Dia pun lantas menanyai korban, namun justru dijawab dengan tangisan.
Akhirnya setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi sang ayah.
Kontan saja hal ini membuat Mami terkejut bukan kepalang. Karena bagaimanapun dia tidak menyangka kalau Dlogok tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Selang beberapa hari kemudian Dlogok menghubungi Mami dan mengatakan kalau dirinya akan datang ke Ngawi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Pelaku awalnya masih berusaha menyangkal. Namun setelah ditelan oleh pihak keluarga, dia baru mau mengakui perbuatannya. Ironisnya dia justru tega mengatakan kalau korban sudah tidak perawan saat disetubuhi," ungkap Iwan.
Mami dan keluarganya lantas melaporkan hal ini ke pemerintah desa setempat serta pihak kepolisian di Ngawi.
Namun karena tempat kejadian perkara di wilayah Wonogiri, mereka lantas diarahkan untuk melapor ke Polres Wonogiri.
"Dari laporan itu, petugas langsung menjemput pelaku di rumahnya. Dalam penangkapan itu turut diamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban serta handphone," tandas Iwan.
Atas perbuatannya, Dlogok pun terancam hukuman berat. Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak, apa yang dilakukan Dlogok terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. ***
Editor : Klasik Herlambang