JAKARTA, iNewsbadung.id - Irjen Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Hal itu dilakukan setelah gelar pekara yang digelar Jumat (14/10/2022).
Penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Berawal dari Penggerebekan Narkoba di Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tersebut dilakukan pendalaman dan pengembangan kasusnya hingga penangkapan beberapa orang, salah satunya di wilayah Kedoya, Jakarta Barat. Kasusnya berkembang hingga mengarah ke Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Gelar perkara sudah menetapkan Irjen TM sebagai tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022) dilansir dari iNews.id.
Mukti menjelaskan Irjen Teddy Minahasa (TM) berperan sebagai pengendali barang bukti sabu 5,5 kg dari Sumatra Barat. Saat itu dia masih menjabat Kapolda Sumbar.
"Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai penggali barang bukti 5,5 kg sabu dari Sumbar, sebanyak 3,3 kg barang bukti kita amankan dan 1,7 sudah dijual," pungkas Mukti.***
Editor : Dian Burhani