Jalinan Asmara Terlarang Putus Sepihak, Oknum ASN di Ciamis Nekat Sebar Video Mesumnya
Selasa, 27 September 2022 | 20:48 WIB
Setelah menyebarkan video mesum tersebut, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, melarikan diri. Kar merupakan guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Sukadana, Ciamis. Selingkuhannya berinisial Lin, guru di sekolah yang sama.
"Pelaku Kar akhirnya berhasil ditangkap beberapa hari lalu," tandas AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Pelaku Kar dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, keduanya, Kar dan Lin kini telah dipecat sebagai abdi negara.
Berita ini sebelumnya telah tayang di iNewsjabar dengan judul "Sakit Hati Diputus Cinta Guru ASN di Ciamis Sebar Video Mesum dengan Selingkuhan"
Editor : Dian Burhani