get app
inews
Aa Text
Read Next : Tips Hadapi Gebetan Tak Balas Chat, Ini agar Harga Diri Tetap Terjaga

Jalinan Asmara Terlarang Putus Sepihak, Oknum ASN di Ciamis Nekat Sebar Video Mesumnya

Selasa, 27 September 2022 | 20:48 WIB
header img
Oknum ASN di Ciamis Nekat Sebar Video Mesumnya (FotoL Ilustrasi/iNews.id)

CIAMIS, iNewsbadung.idOknum ASN berinisial KA asal Ciamis Jawa Barat diamankan Satreskrim Polres Ciamis karena menyebarkan video mesumnya dengan sang selingkuhan  di salah satu grup Whats App.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, Selama ini Kar diketahui menjalin asmara terlarang dengan seorang ASN juga sejak 2016 Pelaku Kar sengaja menyebar video adegan mesum dengan selingkuhannya itu karena tidak terima diputus cinta terlarangnya.

Padahal status keduanya sama-sama sudah berkeluarga dan memiliki anak. Kapolres menyebut pelaku Kar sengaja menyebar video adegan mesum dengan selingkuhannya itu karena tidak terima diputus cinta terlarangnya yang sudah terjalin sejak 2016 lalu.

"Lantaran sakit hati diputus cinta, Kar menyebarkan video mesum dengan selingkuhan. Video mesum tersebut viral di WhatsApp," jelas Kapolres Ciamis.

Setelah menyebarkan video mesum tersebut, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, melarikan diri. Kar merupakan guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Sukadana, Ciamis. Selingkuhannya berinisial Lin, guru di sekolah yang sama. 

"Pelaku Kar akhirnya berhasil ditangkap beberapa hari lalu," tandas AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Pelaku Kar dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, keduanya, Kar dan Lin kini telah dipecat sebagai abdi negara.

 

Berita ini sebelumnya telah tayang di iNewsjabar dengan judul "Sakit Hati Diputus Cinta Guru ASN di Ciamis Sebar Video Mesum dengan Selingkuhan"

 

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut