get app
inews
Aa Read Next : Garuda Wisnu Kencana Luncurkan Air Mineral Resmi, Perkuat Brand Awarness dan Citra Wisata Bali

Polisi Bekuk Pasangan Mesum Berhubungan Seks Kenakan Pakaian Adat Bali di Dalam Mobil

Kamis, 22 September 2022 | 20:22 WIB
header img
Polda Bali akhirnya berhasil menangkap pasangan mesum yang nekat berhubungan seks didalam mobil (Foto:Tangkapan layar)

DENPASAR, BADUNG. iNews.id - Akhirnya jajaran Polda Bali  berhasil mengamankan pasangan mesum di mobil yang  menggunakan busana adat Bali. 

Pasangan yang terekam dalam video yang akhirnya viral tersebut adalah MM (28) warga Denpasar sementara sang wanita berinisial DN merupakan (26) warga Depok, Jawa Barat 

"MM pemeran laki-laki ditangkap di Denpasar dan DN pemeran perempuan ditangkap di Depok," papar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (22/9/2022) kemarin. 

Saat dimintai keterangan keduanya membuat video tersebut pada 1 September 2022 lalu. Video dibuat usai keduanya melakukan tradisi  melukat di pura Tirta Empul Gianyar. Usai mengikuti ritual dan masih menggunakan busana adat keduanya berencana pulang. Namun entah mengapa timbul ide keduanya berbuat mesum di dalam mobil sambil mengemudi kemudian direkam. 

Dalam video yang akhirnya viral di media sosial MM terlihat mengenakan kemeja putih, kamen batik dan udeng di kepalanya. Sementara DN berkebaya putih, kamen batik warna pink yang dibalut selendang warna pink.

Kasubdit V Unit Cybercrime Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, pihak yang merekam salah DN. Dimana posisi handphone diletakkan di kaca mobil. Video tersebut lalu diupload di akun twitter pada 10 September 2022. 

"Motifnya hanya untuk sensasi dan senang-seang, tidak dijualbelikan," ucap Nanang.

Setelah diamankan keduanya menjalani pemeriksaan hingga akhirnya polisi menetapkan MM dan DN sebagai tersangka. Saat ini keduanya sudah ditahan.

"Tindakan keduanya dikenakan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar," pungkas  Bayu.


Berita ini sebelumnya telah tayang di iNewsbali dengan judul "Pasangan Berbusana Adat Bali yang viral Berhubungan Seks di Mobil Akhirnya Ditangkap"

 

Editor : Dian Burhani

Follow Berita iNews Badung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut