BADUNG, iNews.id - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, juga mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri bebas bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022).
Selama ini mereka menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang. Keempatnya dikeluarkan dari Lapas Tangerang setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham.
Meski telah bebas bersyarat, namun mereka selama setahun tetap dalam pengawasan. Dimana penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan
“Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, pada Selasa (6/9/2022).
Masjuno melanjutkan dalam prosesnya, mereka telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku.
Mulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana. Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya," lanjutnya.
Keempatnya juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selama menjalani pidana, mereka dianggap telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas.
"Mereka akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Bapas sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat," pungkasnya.
Editor : Dian Burhani