BADUNG, iNews.id - Penggebuk drum Superman is Dead (SID) itu mengajukan cuti bersyarat. Dengan pengajuan ini Jerinx akan bebas dari Lapas Kerobokan, Bali, Selasa (2/8/2022) siang.
"Ini sedang disiapkan kelengkapan administrasinya," kata Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing. Dia menjelaskan, Jerinx bebas setelah mengajukan cuti bersyarat.
Begitu bebas dari Lapas Kerobokan, penggebuk drum itu akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan Denpasar.
Begitu semua administrasi lengkap, suami Nora Alexandra itu langsung dinyatakan bebas.
"Kalau sudah lengkap semua, dia resmi bebas," kata Fikri.
Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Februari 2022 lalu.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada 1 April 2022, musisi bernama asli I Gede Ari Astina dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Jakarta Pusat ke Lapas Kerobokan Bali.
Alasan pemindahan itu agar Jerinx bisa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan.
Editor : Bramantyo