get app
inews
Aa Read Next : Perempuan Ini Luar Biasa Pisahkan Driver Ojol Baku Hantam dengan Customer yang Tak Mau Bayar

Sakit Hati, Seorang Pemuda Peras Mantan Majikan Berujung di Kantor Polisi

Selasa, 30 Agustus 2022 | 16:02 WIB
header img
Pencuri bugil terekam kamera cctv di Bali ini ternyata seorang Tiktoker dengan pengikut hingga 1 juta follower (Foto: ilustrasi/Sindonews)

BADUNG, iNews.id - Nekat memeras dan mengancam menyebarkan rekaman video call sex, seorang pemuda di Buleleng, Bali, berinisial IKAS (20), diciduk polisi. 

Pelaku mengancam korban IMS (55) dengan meminta uang sebesar Rp. 1,5 juta. Jika tidak rekaman video tersebut akan disebarkan kepada keluarga korban. 

IMS (55) seorang pengusaha menjadi korban pemerasan oleh pelaku yang meminta uang Rp1,5 juta dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut.

"Korbannya yaitu IMS (55), seorang pengusaha. Pelaku meminta uang Rp1,5 juta dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video itu," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Selasa (30/8/2022). 

Kejadian bermula saat pelaku mengajak seorang perempuan dengan nama samaran Bella Putri untuk menghubungi korban dan melakukan video call sex dengan korban. 

Selanjutnya, tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekamnya menggunakan fitur rekam layar. Pada Juni 2022, pelaku menelpon korban dan mengancam akan menyebarkan video itu kepada keluarganya dan media sosial sambil meminta uang Rp1,5 juta. 

Polisi yang menerima laporan korban akhirnya menangkap pelaku di rumahnya Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan.

"Kita amankan juga barang bukti berupa video di ponsel pelaku," kata Hadimastika. 

Kepada polisi, IKAS mengaku memeras karena sakit hati dengan korban yang juga mantan majikannya.

"Kita kenakan pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya. 

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut