Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Pasca Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Berikut Sanksi Lengkap Terhadap Ferdy Sambo

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:52 WIB
  • author muhammad farhan
Pasca Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Berikut Sanksi Lengkap Terhadap Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. (Foto: Dok. Polri)

Dedi menjelaskan, sidang yang digelar secara maraton mulai dari hari Kamis (25/6/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, KKEP telah memeriksa total sebanyak 16 orang.  

"Satu sebagai pelanggar atau Irjen FS (Ferdy Sambo), kemudian 15 saksi. 15 saksi pun sebelum yang bersangkutan memberikan keterangan kepada sidang komisi, saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ucapnya.

Editor: Bramantyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut