get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Tahun Bali Kolaps di Hantam Pandemi, Giliran Outlet Modern Gempur Pulau Seribu Pura 

Kejagung Sita Dua Hotel Mewah Milik Surya Darmadi di Kawasan Kuta Bali

Senin, 22 Agustus 2022 | 10:05 WIB
header img
Dua Hotel Mewah Milik Surya Darmadi alias Apeng di Kawasan Kuta Bali di sita Kejagung (foto: dok ist)

BADUNG,iNews.id - Dua hotel mewah aset milik Surya Darmadi yang terletak di kawasan Kuta, Bali, disita Kejaksaan Agung. Surya Darmadi sendiri tersangka dugaan korupsi lahan sawit Rp78 miliar.

"Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumerdana melalui keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Dia menjelaskan, tanah dan bangunan beserta isinya seluas 26.730 M2 yang terletak di Kuta, Bali, itu sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 atas nama PT Menara Perdana.

Selain dua hotel, tim penyidik Jampidsus bersama tim pelacakan aset juga menyita 1 (satu) bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kuta.

Penyitaan ketiga aset itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

Selain di Bali, penyitaan aset Surya Darmadi juga dilakukan di Jakarta dan Riau. Di Jakarta, aset yang disita berupa: 

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut