BADUNG, iNews.id - Aturan baru penumpang pesawat yang hendak ke Bali mengalami perubahan. Dimana, aturan terbaru, penumpang yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster wajib melampirkan hasil tes PCR.
"PPDN di atas usia 18 tahun yang belum booster wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Tidak boleh lagi hasil tes antigen,"papar General Manager Bandara Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan, Selasa (16/8/2022).
Dia menjelaskan, aturan baru itu sesuai implementasi SE Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk PPDN di atas usia 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
Sebaliknya, PPDN di atas usia 18 tahun yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian PPDN usia 6 – 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen Hasil negatif tes PCR atau tes antigen wajib ditunjukkan bagi PPDN usia 6 – 17 Tahun yang baru menerima vaksin dosis pertama dan belum melakukan vaksinasi.
Untuk PPDN yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan ini.
"Namun wajib didampingi orang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi," ujar Handy.
Dia menambahkan Bandara Ngurah Rai menyediakan fasilitas layanan vaksinasi yang berada di area terminal kedatangan domestik.
"Layanan vaksin dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 – 15.00 WITA," katanya.
Editor : Bramantyo