get app
inews
Aa Read Next : Perempuan Ini Luar Biasa Pisahkan Driver Ojol Baku Hantam dengan Customer yang Tak Mau Bayar

Pasutri di Bali Produksi Video Porno dan Dijual di Group Medsos

Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:48 WIB
header img
Pasutri di Bali terpaksa diamankan karena mengedarkan video porno di medsos

BADUNG, iNews.id -  Pasangan suami istri berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) memiliki tim Reskrimsus Polda Bali karena membuat dan mengedarkan film adegan dewasa ke media sosial. Twitter dan Telegram.

"Sudah sekitar 20 video yang dibuat dan diperankan kedua tersangka lalu dijual lewat Twitter dan Telegram," jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan pers, Rabu (10/8/2022). 

Kasus tersebut terbongkar berawa dari patroli siber dari petugas Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali yang menemukan ada satu akun Twitter yang memposting video porno.

Dari pantuan di akun tersebut diketahui memiliki 106 mengikuti dan 69,8 ribu pengikut tulisan 'open group exclusive Telegram'. 

Tindak lanjut petugas setelah dilakukan undercover buy, terungkap GGG yang merupakan admin grup membagi video aktivitas pribadi yang diperankan dia bersama istrinya.

Akhirnya Polisi mengamankan GGG dan istrinya di Gianyar, 22 Juli 2002 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, GGG dan istrinya mengaku memposting video porno ke akun Twitter sejak 2019. Sedangkan lokasi pembuatan video porno tersebut dilakukan di berbagai tempat. 

"Awalnya hanya untuk fantasi seksual mereka dan tidak berbayar," beber Stefanus. 

Hingga pada akhir 2020, tersangka membuat tiga grup di Telegram yang dipakai untuk menjual video porno buatan mereka. Mereka yang akan joint di group harus membayar Rp. 200 ribu.

"Untuk member yang akan bergabung harus membayar Rp200 ribu," lanjutnya. 

Pasutri ini berhasil membuat tiga grup Telegram dan telah beranggotakan ratusan orang.

"Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp50 juta," imbuhnya 

Terhadap keduanya, polisi menjeratnya dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 dan 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP.

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut