DPP HPK Nilai Munaslub di Karangpandan Karanganyar Cacat Hukum

Bramantyo
Hak Jawab: DPP HPK Nilai Munaslub di Karangpandan Karanganyar Cacat Hukum (Foto: Ist)

Dengan demikian tidak memenuhi syarat sebagai Ketua Umum dikarenakan keluarganya baik anak dan istri masih belum beridentias kependudukan sebagai seorang Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

 "Oknum lainnya akan segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yaitu masing-masing Saudari Dewi Kunti,  Yoseph Kencoko AP, Ira Indrawardana, Dayu Handoko, Widyo Nugrahanto, Febrian dan massa yang dilibatkan sebanyak 12 orang luar HPK," kata dia. 

Sebagaimana diketahui bahwa sebagai syarat menjadi Ketua Umum HPK seluruh keluarganya secara administrasi kependudukan harus beridentitas Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

Apabila hal tersebut belum terpenuhi maka telah dilakukan manipulasi dan 
pemalsuan. 

Selain itu Ketua Umum HPK bukan hanya terpilih atas dasar kesepakatan maupun menghitung biting namun melalui proses kewahyuan semesta dan proses-proses administrasi yang telah ditentukan di dalam AD/ART Organisasi HPK.***

Editor : Bramantyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network