Setelah kejadian itu, segala chat WhatsApp dihapus oleh oknum dosen tersebut. Ida bahkan dipaksa untuk bungkam, jika tidak skripsinya akan digagalkan.
Beruntung, Ida sempat memotret dosen itu di kamar dan dengan sigap meminta rekaman CCTV kepada pemilik kosan.
Rekaman CCTV itu kemudian diviralkan di media sosial oleh korban. Setelah itu, korban melapor ke polisi.
Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari tempat kos korban.
Menurut Danu, kasus ini dianggap sebagai tindakan pelecehan seksual yang dilakukan secara fisik sesuai dengan pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022.
Akibatnya, oknum dosen sebagai pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait