Tokoh Adat Protes Bupati Tabana soal Restoran di Lahan Sengketa

TABANAN, iNewsBadung.id - Masyarakat Desa Adat Jatiluwih keberatan dengan keberadaan restoran di lahan sengketa antara mereka dan Pemkab Tabanan. Mereka telah mengirim surat ke Bupati Tabanan pada 6 Maret 2025, meminta penundaan proses sewa lahan untuk resto JR sampai sengketa selesai.
Warga merasa pengelola DTW Jatiluwih terhambat karena manajernya juga pemilik restoran, yang juga bagian dari badan pengelola desa wisata bentukan Pemkab. Mereka mempertanyakan perbedaan sikap Pemkab yang melarang warga membuka warung di zona hijau sawah, namun terkesan ragu soal status zona lahan restoran.
Selain masalah legalitas lahan, transparansi pembagian pendapatan restoran juga disorot. Perjanjian menyebutkan lima pihak (Desa Adat, Desa Dinas, Pemkab Tabanan, dan Subak Jatiluwih) mendapat bagian, namun Subak mengaku tidak menerima. Pihak restoran juga disebut belum membayar sewa ke Pemkab dan seringkali tidak menepati janji saat rapat pengelola.
Kepala Dinas Pariwisata Tabanan berjanji akan membahas masalah ini. Awalnya, ia menyebut kerja sama restoran dengan masyarakat adat, namun mengaku belum tahu soal surat keberatan warga ke bupati.
Sementara itu, pemilik restoran menyatakan sengketa lahan bukan urusannya dan mempersilakan bertanya ke badan pengelola atau desa adat. Soal larangan warung warga, ia akan membahasnya dengan Pemkab.
DTW Jatiluwih dibentuk badan pengelola atas rekomendasi Pemkab Tabanan untuk mengelola tiket masuk setelah Jatiluwih ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO pada 2012 karena sistem subak sawahnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar