Senada dengan Wapres, Nana Sudjana,
Pj. Gubernur Jawa Tengah menegaskan bahwa penataan kawasan Taman Balekambang merupakan salah satu upaya pemerintah melaksanakan usaha perlindungan kawasan cagar budaya.
Di samping itu dikatakan Nana Sudjana sebagai upaya peningkatan sarana ruang terbuka hijau, hiburan dan edukasi bagi masyarakat.
“Taman Balekambang ini dibangun tahun 1921 oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunegara VII untuk kedua putrinya, yakni Gusti Raden Ayu (GRAy) Partini dan GRAy Partinah," jelas Nana Sudjana.
Ditambahkan Nana Sudjana, Taman Balekambang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya yang berfungsi sebagai obyek wisata ruang terbuka hijau bagi masyarakat Kota Surakarta dan sekitarnya.
Terkait penataan kawasan Taman Balekambang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh, di mana tahun 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghibahkan aset pada area penataan kawasan Taman Balekambang kepada Pemerintah Kota Surakarta.
Aset tersebut berupa tanah seluas kurang lebih 17.640 meter persegi, serta bangunan seluas kurang lebih 880 meter persegi.
Editor : Asarela Astrid