KARANGANYAR, iNewsbadung.id - Ramainya berita demonstrasi penutupan media sosial TikTok dan pengaturan kembali media sosial meninggalkan pertanyaan besar terkait masa depan UMKM digital.
Keputusan pemerintah menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yang akan menutup media sosial yang merangkap sebagai media penjualan mendapat banyak tanggapan.
Hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (25/8/2023) di Istana Merdeka Jakarta ini menimbulkan banyak tanggapan, mempertanyakan apakah keputusan ini merupakan angin surga bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau UKM?
Adapula tanggapan yang mempertanyakan apakah justru menjadi salah satu penghambat pertumbuhan dan penjualan yang sudah ada.
Yant Subiyanto, Wakil Ketua Umum Ikatan Pesantren Indonesia (IPI), sekaligus Pengurus KADIN Kabupaten Karanganyar menilai, kebijakan baru pemerintah tentang perniagaan melalui elektronik perlu memperhatikan kesiapan pelaku usaha.
Menurut Yant Subiyanto, kesiapan pelaku UMKM dalam bersaing terutama dengan China masih sangat lemah, terutama dalam hal kreativitas model, kualitas dan harga.
Yant demikian pria yang terkenal sebagai motivator ini disapa mengatakan bahwa saat ini produk buatan UMKM masih menempati posisi harga tinggi, sehingga jika bersaing langsung dan dibandingkan dengan produk China akan sangat berat.
"Yang sering digembor-gemborkan adalah nasionalisme Aku Cinta Produk Indonesia, Beli Indonesia, dan lainnya, namun secara masif belum mampu menyentuh masyarakat Indonesia," terang Yant.
Harga murah, ditunjang kreativitas model dan kualitas merupakan prioritas utama, dengan mengesampingkan nasionalisme beli produk lokal disebut Yant sebagai tantangan bangsa Indonesia.
Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) diakui Yant berfokus pada kewirausahaan dan kemandirian pesantren atau sektor perdagangan ekonomi, sehingga Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 akan sangat berpengaruh.
Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah disebutkan Yant, sangat banyak melakukan penjualan menggunakan Tiktok, sepeprti produsen makanan, pakaian, toko herbal dan lainnya, bahkan telah banyak merekrut karyawan.
Usaha-usaha tersebut diakui Yant merupakan payung bagi banyak tim, termasuk administrasi, kasir, tenaga pengemasan, influencer, content creator, dan lainnya.
Ditambahkannya, terkait penutupan TikTok, akan menimbulkan banyak dampak seperti banyak orang akan kehilangan potensi penghasilan, termasuk juga para pelaku usaha jasa pengiriman.
Karena itu dibutuhkan inisiatif, serta kreativitas baru, sehingga saat media sosial hanya sebagai sarana iklan maka membutuhkan usaha lebih kuat.
"Live Tiktok, pembeli akan terpengaruh dan langsung beli, tetapi jika iklan, ada jeda, di mana prospek bisa batal sesudah jeda berpikir", terangnya.
Tantangan baru dalam kompetisi usaha berikutnya, maka pelaku UMKM harus mampu menyuguhkan iklan yang benar-benar menarik, serta membuat prospek segera membeli, namun selalu mengutamakan etika beriklan.
"Tentu juga dibarengi kemampuan menjaga dan meningkatkan kualitas produk dan layanan," jelas Yant, Rabu (27/9/2023).
Semoga tulisan tentang TikTok ditutup, masa depan UMKM digital dipertanyakan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, jangan lupa share dan nantikan tulisan lain hanya di iNewsbadung.id. ***
Editor : Asarela Astrid