DENPASAR, iNewsbadung.id - Polda Bali turun tangan selidiki kabar viral tentang pemotor seret anjing di jalanan Kota Denpasar.
Penyelidikan dilakukan Polda Bali terhadap pengendara sepeda motor wanita di mana sedang viral di media sosial.
Dilansir iNewsbadung.id dari laman resmi Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., mengatakan jika polisi sedang menyelidiki pelakunya.
Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan bahwa tindakan pemotor tersebut diduga telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
Jika pemotor telah tertangkap, Satake Bayu berjanji akan menyampaikan informasi.
Sebelumnya, video viral pemotor wanita yang menyeret anjing, pertama diunggah akun Instagram @nangbryan_adventure, Selasa (9/5/23), di mana dalam video tampak seekor anjing diikat tali berlari sampai terseok-seok mengikuti sepeda motor berplat nomor polisi DK-5127-ABJ.
Sementara akun @nangbryan_adventure dalam unggahan menyebut jika pemotor wanita tersebut menyeret anjing di Jalan Ciung Wanara, Kota Denpasar.
Tampak dalam video unggahan, kaki anjing sampai berdarah, akibat diseret pengendara motor.
Perekam video mengatakan sudah menghentikan, serta memarahi wanita yang telah menyeret anjing, tetapi wanita itu mengaku jika anjingnya tidak dapat membonceng atau sepeda motor.
Semoga tulisan terkait Polda Bali turun tangan selidiki kabar viral tentang pemotor seret anjing ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id, sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi yang menarik dan benar. ***
Editor : Asarela Astrid