KARANGASEM, iNewsbadung.id - Mama Muda di Karangasem, Bali terpaksa ditangkap polisi karena nekat menjadi pengedar barang haram jenis sabu.
Mama Muda yang diketahui berinisial A ini berdalih dirinya nekat menjadi pengedar dikarenakan suaminya yang bernama Komang S memiliki istri banyak sehingga untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari, tak ada jalan selain menjadi pengedar.
"Saya nggak punya pekerjaan, suami saya punya istri banyak," tutur Putu A, Senin (6/2/2023).
Putu A ditangkap Satresnarkoba Polres Karangasem pada 30 Januari 2022 di sebuah indekos di Kecamatan Kubu. Dari tangannya ditemukan sabu seberat 5 gram yang dikemas dalam 29 paket kecil.
Dia mengaku membeli sabu itu seharga Rp5,5 juta dari seseorang di Karangasem dengan sistem tempel.
"Setelah dapat 5 gram, tersangka dan suaminya mempaketkan menjadi beberapa paket kecil," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko Taruna dalam keterangan pers.
Selain dijual, Putu A mengaku juga mengonsumsi sabu yang telah dibelinya. Polisi menemukan bong di indekosnya. Polisi memburu suami Putu A, yakni Komang S dan seseorang yang menjadi pemasok sabu. Atas perbuatannya, Putu A menjadi tersangka dan ditahan di Polres Karangasem.
Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara palong singkat 5 tahun. ***
Editor : Dian Burhani