Ternyata FS masih belum menyerah. Pada 2022, FS dan orang tua serta pengacaranya mendatangi ELG dan menawarkan uang Rp100 juta. Namun ELG dan keluarganya menolak meski tawaran dinaikkan menjadi Rp150 juta.
Pada Desember 2022, ELG melahirkan bayi perempuan. Ia pun memberanikan diri untuk melaporkan FS ke Polresta Denpasar sambil didampingi pengacara, Siti Sapurah.
ELG dan pengacaranya Siti Sapurah. (Foto: Chusna Mohammad)
"Polisi harus bisa memberikan keadilan terhadap anak yang tidak diakui bapaknya dan berencana membunuhnya,” kata Siti Sapurah.
Dia melaporkan FS dengan percobaan pembunahan berdasarkan Pasal 53 ayat 1 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Perkembangan penyelidikan akan disampakan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menanggapi laporan korban.
Artikel ini telah tayang di bali.inews.id dengan judul " Miris, Perempuan di Denpasar Dipaksa Pacar Aborsi Diiming-Imingi Rp150 Juta ", Klik untuk baca: https://bali.inews.id/berita/miris-perempuan-di-denpasar-dipaksa-pacar-aborsi-diiming-imingi-rp150-juta/all.
Editor : Hikmatul Uyun