Bikin Nyesek! Wanita di Denpasar Dipaksa Aborsi Kekasihnya Dengan Iming-Iming Rp150 Juta
Jum'at, 03 Februari 2023 | 16:45 WIB
Dia melaporkan FS dengan percobaan pembunahan berdasarkan Pasal 53 ayat 1 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Perkembangan penyelidikan akan disampakan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menanggapi laporan korban.***
Editor : Dian Burhani