Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hanya 3 Bahan Alami, Inilah Resep dr Zaidul Akbar Mujarab Cegah Gagal Ginjal
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Tetapkan 4 Orang dan 5 Korporasi

Senin, 30 Januari 2023 | 18:22 WIB
  • author Putranegara/Burhani
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Tetapkan 4 Orang dan 5 Korporasi
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam jumpa pers di Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023). (Foto istimewa).

Adapun dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 

Subsidair Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 

Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP. ***

Editor: Dian Burhani

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut