get app
inews
Aa Text
Read Next : Hanya 3 Bahan Alami, Inilah Resep dr Zaidul Akbar Mujarab Cegah Gagal Ginjal

Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Tetapkan 4 Orang dan 5 Korporasi

Senin, 30 Januari 2023 | 18:22 WIB
header img
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam jumpa pers di Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023). (Foto istimewa).

JAKARTA, iNewsbadung.id - Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak oleh Bareskrim Polri.

Selain sebagai tersangka, bareskrim melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) ada lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.  

"Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan koorporasi juga," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam jumpa pers di Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).

Adapun keempat tersangka perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). 

"Yang pertama E, kemudian, AR dirut CV SC juga yang sebagai pengoplos. Kemudian ada juga Dirut CV APG, AIG kemudian Dirut APG ini adalah AS. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023," ujar Pipit. 

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut