get app
inews
Aa Text
Read Next : Intip Kolaborasi dan Sinergi Kabupaten Badung dengan Polda Bali

Terbongkar, Ini Motif Samanhudi Otaki Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso

Senin, 30 Januari 2023 | 17:02 WIB
header img
Penyidik bongkar motif mantan Walikota Blitar Samanhudi nekat otaki perampokan Rumdin (Foto: iNews.id/Hari Tambayong)

Pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.20 WIB, Polda Jatim menangkap MSA di Moreno Futsal Alamat Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, RT.01/RW.03, Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. 

MSA ditangkap atas dugaan membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan rumah dinas walikota Blitar. 

"Terhadap tersangka MSA dijerat Pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya. ***

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut