MALANG, iNewsbadung.id - Sebanyak 40 orang santri Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 1 Bululawang menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang terkait digaan kasus penganiyayaan di Ponpes tersebut.
Pihak Penyidik sendiri telah menentapkan tersangka penganiayaan santri. Kedua tersangka yakni F (17) yang berstatuskan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan S (18).
Sementara korbannya yakni MF (16) warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, masih memeriksa saksi - saksi lain untuk mendalami adanya tersangka lain, selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Total ada 40 orang yang diperiksa pada pekan lalu.
"Hari Jum'at (13/1/2023) lalu baru selesai melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi itu. Mereka diperiksa sebagai saksi," ucap Wahyu Rizki Saputro, saat dikonfirmasi pada Senin (16/1/2023).
Rizki menuturkan, dari 40 saksi yang dimintai keterangan ini, merupakan santri - santri yang diduga melakukan penganiayaan kepada MF.
"Waktu awal-awal terduga pelaku ada dua orang, tapi terus mengembang sampai 40 orang," kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.
Editor : Dian Burhani