GOWA, iNewsbadung.id - Temuan adanya dugaan aliran sesat di Sulawesi Selatan (Sulsel) dibeberkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Dugaan aliran sesat itu bernama Bab Kesucian yang dipimpin oleh seorang ulama di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.
Awalnya, salah satu masyarakat memberikan pertanyaan kepada MUI Sulsel melalui pesan singkat WhatsApp. Menanggapi hal tersebut, MUI Sulsel mengatakan pihaknya telah mengeluarkan 10 kriteria ajaran sesat dengan demikian, Bab Kesucian yang berpusat di Gowa tersebut dinyatakan sesat.
Pertama, kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT yakni daging ikan dan susu. Menurutnya hal ini bertentangan dengan Hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ فِي الْبَحْرِ: هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ.
Dari Abi Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda tentang laut, airnya bersih dan bangkainya (ikan) adalah halal.
Demikian pula susu kambing dan susu sapi. Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi.
"Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," kata MUI Sulsel dikutip dalam laman resminya, Senin (2/1/2023).
Kedua, MUI menegaskan, aliran tersebut sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam karena mengajarkan untuk tidak melaksanakan sholat lima waktu.
Editor : Dian Burhani