Deretan Nopol Khusus Mulai RF hingga RI, Siapa yang Boleh Menggunakannya?

JAKARTA, iNewsbadung.id - Plat kendaraan khusus nomor polisi (nopol) RF kerap terlihat wira-wiri di jalan raya.
Di Indonesia, pelat nomor yang tersedia cukup beragam.
Namun, ada sebagian nomor plat dengan huruf khusus di belakang angka seperti RFS, RFP, RFU dan masih banyak lainnya.
Lantas, siapa saja yang boleh menggunakan huruf khusus atau pelat nomor khusus tersebut di Indonesia? Berikut iNews.id ulas rangkumannya, Senin (5/12/2022).
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 pasal 6 disebutkan, kendaraan bermotor yang dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.
RFS : Reformasi Sekretariat Negara
RFP : Reformasi Polisi
RFD : Reformasi Darat
RFL : Reformasi Laut
RFU : Reformasi Udara
Sedangkan untuk kode akhir di nomor polisi RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya diperuntukkan pejabat di bawah eselon II.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo juga menggunakan kode plat nomor RI 1. Artinya, ia merupakan orang nomor 1 di Indonesia.
Berikut daftar nomor polisi khusus di Indonesia:
Editor : Dian Burhani