get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Beri Kode Datang ke Sumber, Saat Respati Ikut Berdesakan Sambut Kepulangan ke Solo

Deretan Nopol Khusus Mulai RF hingga RI, Siapa yang Boleh Menggunakannya?

Senin, 05 Desember 2022 | 12:40 WIB
header img
Plat RI 1 kendaraan khusus Presiden Jokowi (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsbadung.id - Plat kendaraan khusus nomor polisi (nopol) RF kerap terlihat wira-wiri di jalan raya.

Di Indonesia, pelat nomor yang tersedia cukup beragam.

Namun, ada sebagian nomor plat dengan huruf khusus di belakang angka seperti RFS, RFP, RFU dan masih banyak lainnya.

Lantas, siapa saja yang boleh menggunakan huruf khusus atau pelat nomor khusus tersebut di Indonesia? Berikut iNews.id ulas rangkumannya, Senin (5/12/2022).

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 pasal 6 disebutkan, kendaraan bermotor yang dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.

RFS : Reformasi Sekretariat Negara

RFP : Reformasi Polisi

RFD : Reformasi Darat

RFL : Reformasi Laut

RFU : Reformasi Udara

Sedangkan untuk kode akhir di nomor polisi RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya diperuntukkan pejabat di bawah eselon II.

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo juga menggunakan kode plat nomor RI 1. Artinya, ia merupakan orang nomor 1 di Indonesia.

Berikut daftar nomor polisi khusus di Indonesia:

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut