KARANGANYAR,iNews.id - Kakak perempuannya meninggal dunia, perempuan ini rela dinikahi suami dari almarhum kakaknya itu. Padahal, saat kakaknya menikah, wanita ini menjadi sister bride mendampingi saudara perempuan dan kakak iparnya di pelaminan.
Wanita itu diketahui bernama Rafida Sonia. Kisah dimana dirinya menggantikan posisi sang kakak itu menjadi viral setelah dirinya sengaja mengunggah di akun Tiktok pribadinya @incessshhhh.
Meski tak menyebut dimana dirinya tinggal, di awal video berdurasi 15 detik itu, memperlihatkan Rafika saat menjadi sister bride mendampingi saudara perempuan dan kakak iparnya di pelaminan.
Momen berikutnya berisi potret kebersamaan Rafika dengan sang kakak ipar saat acara lamaran mereka. Diketahui sang kakak ipar akan menjadi calon suami perempuan manis ini.
Dalam caption tertulis, "puncak komedi." Mungkin ini yang menggambarkan kondisi Rafika. Delapan tahun lalu ia menemani sang kakak dan kakak iparnya menikah. Namun kini ia menjadi calon istri sang kakak ipar. Menggantikan kakak kandungnya yang sudah meninggal 1 tahun lalu.
Video tersebut mendapatkan respon beragam dari netizen. Ada yang turut mendoakan kebahagiaan mereka berdua. Namun ada juga yang kontra karena menganggap aneh tindakan pasangan ini.
Dikutip dari sebuah jurnal penelitian Universitas Islam Syarif Hidayatullah, kisah yang dialami Rafika ini termasuk kategori pernikahan turun ranjang.
"Bentuk perkawinan turun ranjang terjadi apabila salah satu dari pasangan suami istri yang istrinya atau suaminya meninggal dunia maka yang menggantikannya iparnya sendiri, yaitu adik dari si istri atau adik dari si suami tersebut," jelas tulisan yang dikutip dari karya ilmiah itu.
Dulunya, bentuk pernikahan ini sering terjadi. Tujuannya demi kelangsungan rumah tangga. Selain itu, agar anak dari pernikahan sebelumnya bisa dirawat oleh orang yang sedarah dengannya dan tidak jatuh ke tangan pihak lain.
Namun bentuk pernikahan seperti ini sudah jarang terjadi. Karena perkembangan zaman dan pola pemikiran yang sudah berubah dari sebelumnya. Bahkan pernikahan seperti ini seringkali dianggap tabu oleh beberapa orang karena dinilai rentan mendatangkan konflik.
Meski begitu, dikutip dari sumber yang sama, secara agama, pernikahan turun ranjang boleh saja dilakukan. Asalkan memenuhi syarat sah nikah. Maksudnya, menikahi adik mantan istri saat si istri sudah dicerai atau meninggal dunia.
Berita ini sebelumnya pernah tayang di Okezone dengan judul "Viral Kisah Adik Menikah dengan Kakak Iparnya, Inikah yang Dimaksud Turun Ranjang?"
Editor : Dian Burhani