BADUNG, iNews.id - Masyarakat miskin tidak akan bisa lagi menikmati daya listrik 450 VA.
Pasalnya Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA).
Kedepannya untuk rumah tangga yang semula 450 volt ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA.
Aturan terkait kelompok yang berhak nenerima subsidi tarif tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Bahwa dalam pasal 2 ayat (1) beleid itu, disebutkan subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA," ucap Ketua Banggar Said Abdullah saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9/2022).
Said menilai dengan dihapusnya golongan daya listrik 450 VA, permintaan terhadap listrik akan naik. Dengan begitu, oversupply pun bisa berkurang.
Editor : Dian Burhani