get app
inews
Aa Text
Read Next : Panglima TNI Mutasi 96 Perwira Tinggi, Mayjen Harfendi Jabat Pangdam Udayana 

Terlibat LGBT, 2 Sersan TNI Dipecat dan Dipenjarakan

Minggu, 11 September 2022 | 22:23 WIB
header img
Sua Anggota TNI dipecat karena terbukti LGBT (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

BADUNG, iNews.id - Dua anggota TNI berpangkat Sersan terpaksa di pecat karena menjadi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). 

Selain dipecat, pihak Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta ini pun menjatuhkan hukuman penjara pada Sertu H dan Serda W selama 6 bulan. Keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022 dan Dilmil II 08 Jakarta Nomor 16-K/PM II-08/AL/I/2022.

"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip dari laman mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9/2022).  

Dalam catatan tersebut juga dikutip Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang larangan melakukan hubungan badan sesama jenis di lingkungan TNI.

Kemudian juga Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang penekanan larangan perbuatan LGBT di lingkungan TNI, serta Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penyelesaian prajurit yang melakukan pelanggaran praktik LGBT. Dalam putusan juga ditulis barang bukti berupa satu unit handphone hingga satu lembar foto.

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut