BADUNG, iNews.id - Polresta Denpasar menggrebek sebuah Villa di kawasan Kuta yang diduga dijadikan sarang judi online. Selain berhasil mengamankan 9 orang di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Peran sembilan tersangka masih kami dalami," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas yang memimpin langsung penggerebekan tersebut.
Lokasi markas judi online ini berada di Jalan Campuhan, Kuta. Di vila ini, para tersangka menyewa empat kamar seharga Rp3,5 juta per bulan. Dua kamar yang terletak di lantai tiga dipakai sebagai ruang operator. Seluruh tembok ruang operator dipasangi peredam yang terbuat dari spon sehingga kedap suara.
Sementara dua kamar lagi dipakai sebagai tempat tinggal para tersangka. Polisi masih menyelidiki sudah berapa lama mereka menyewa vila tersebut. Dari ruang operator, polisi menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya unit laptop, 8 unit CPU dan 16 unit monitor PC, 12 buah handphone dan 2 unit Router Wifi.
Bambang menambahkan, pemeriksaan masih dilakukan guna mengetahui omset judi online di vila itu.
"Seluruh barang bukti masih diperiksa Labfor. Dari situ akan diketahui perputaran uangnya," pungkasnya.
Editor : Bramantyo