Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terjadi Dugaan Penggelembungan Suara di Kecamatan Matesih Karanganyar
Advertisement . Scroll to see content

40 Parpol Resmi Daftar ke KPU, 24 Parpol Dinyatakan Lengkap Berkas

Senin, 15 Agustus 2022 | 09:20 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
40 Parpol Resmi Daftar ke KPU, 24 Parpol Dinyatakan Lengkap Berkas
24 Parpol dinyatakan lengkap berkas oleh KPU (Eka Guspriadi/iNews)

JAKARTA,iNews.id - Sebanyak 40 Partai Politik resmi mendaftar ke Komisis Pemilihan Umum (KPU). Dari 40 Parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan baru 24 parpol yang dinyatakan lengkap berkasnya.

"Dari ke 40 parpol yang mendaftar pada kesempatan ini saya sampaikan ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," papar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari

Adapun untuk ke-16 sisanya, kini masih dalam tahap pemeriksaan berkas. Idham mengatakan konferensi pers lanjutan akan berlangsung pada esok hari untuk mengupdate hasil pemeriksaan.

"16 parpol yang telah mendaftar sedang diperiksa dokumennya, kemungkinan besar besok kami lanjutkan konferensi pers," kata dia.

Secara lengkap, daftar 24 partai yang resmi terdaftar di KPU, yaitu:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PPB)

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Editor: Bramantyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut