Logo Network
Network

Diduga Berhubungan Seks dengan Napi Selama 7 Bulan, Sipir Wanita Ini Ditangkap

Susi Susanti
.
Senin, 01 Agustus 2022 | 19:54 WIB
Diduga Berhubungan Seks dengan Napi Selama 7 Bulan, Sipir Wanita Ini Ditangkap
Sipir Wanita ini Nekat Berhubungan Seks dengan napi (Foto: Ilustrasi/Ist)

IOWA,iNews.id - Kayla Bergom seorang sipir wanita di sebuah penjara ditangkap karena diduga terlibat hubungan intim dengan seorang narapidana yang tidak bertanggung jawab pada beberapa kesempatan, termasuk di dalam lemari.

Wanita ini diduga berhubungan seks dengan seorang narapidana berusia 29 tahun yang tidak disebutkan namanya di Penjara Tama County di Iowa. Dia didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran seksual.

Hubungan intim ini terjadi selama tujuh bulan, antara September 2020 dan April 2021. Salah satu dari banyak pertemuan terjadi di lemari utilitas, serta di halaman rekreasi. Ini disebut-sebut terjadi setidaknya dua kali.

Sipir wanita ini diketahui dipekerjakan oleh penjara selama sekitar tiga tahun, dan didakwa pada Mei tahun ini.


Sipir wanita ditangkap usai diduga berhubungan intim dengan narapidana (Foto: Divisi Investigasi Kriminal Iowa)

Dia mengaku tidak bersalah, tetapi persidangan yang berlangsung pada 12 Agustus mengatakan hal yang berbeda.

“Hukum federal melarang penjaga penjara untuk berhubungan seks dengan orang-orang yang dipenjara,” terang seorang ahli yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada sumber berita lokal, dikutip Daily Star.

“Ini karena orang yang dipenjara tidak bisa memberikan persetujuan secara hukum,” lanjutnya.

“Jika penjaga penjara berhubungan seks dengan orang yang dipenjara, penjaga itu bisa menghadapi hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Penjara ini juga diketahui telah mendapatkan reputasi untuk membuat berita utama masalah. Pada Agustus 2021, ia menjadi berita karena menolak memvaksinasi narapidananya terhadap Covid-19.

Follow Berita iNews Badung di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini