get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga AS Diamankan di Bali Usai Mengamuk di Klinik: Diduga Efek Narkoba dan Langgar Keimigrasian

Dua WNA Dideportasi dari Bali karena Overstay, Imigrasi Tegas Tegakkan Aturan

Kamis, 15 Mei 2025 | 21:37 WIB
header img
Dua WNA Dideportasi (Foto: iNewsbadung.id/Rohman)

DENPASAR,iNewsbadung.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat dan Kanada resmi dideportasi dari Bali oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian serta upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Bali.

UTW (34), pria berkewarganegaraan Amerika Serikat, dan MJP (43), pria asal Kanada, terbukti melampaui batas izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 78 ayat (3), pelanggaran tersebut dikenai sanksi administratif berupa deportasi serta kemungkinan penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

UTW memasuki Indonesia pada Oktober 2024 menggunakan Visa on Arrival dan menetap di kawasan Seminyak. Ia baru menyadari masa tinggalnya telah habis ketika akan meninggalkan Bali. Kondisinya semakin rumit karena kehilangan ponsel berisi akses keuangan, membuatnya tidak dapat membeli tiket pulang.

Sementara itu, MJP datang ke Indonesia pada September 2024 dengan maksud menjalani perjalanan spiritual. Selama berada di Bali, ia tinggal di area dekat Bandara Ngurah Rai dan didanai oleh ayahnya. Ia mengaku lupa memperpanjang visa karena mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius.

Keduanya sempat menjalani masa detensi sebelum dipulangkan. UTW ditahan di Rudenim Denpasar sejak 15 April 2025, sementara MJP lebih dahulu ditahan sejak 11 April 2025. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan keduanya telah kembali ke negara masing-masing.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh WNA. Tindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia,” ujar Dudy.

Ia juga menambahkan, berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang yang sama, WNA yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi penangkalan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup jika dianggap membahayakan keamanan nasional.

Langkah ini menunjukkan komitmen Imigrasi Bali dalam menjaga integritas hukum keimigrasian serta menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan asing.

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut