Karena itu Teguh menghimbau para pengembang perumahan subsidi agar tidak mengambil banyak keuntungan.
"Kalau mau ambil banyak untung dari pembangunan perumahan komersial," jelas Teguh.
Sementara Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Surakarta, Oma Nuryanto menyebutkan bahwa REI mendorong pemerintah daerah di Solo Raya agar menyinkronkan regulasi terkait aturan rumah subsidi tidak terkena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Oma Nuryanto, hanya ada beberapa pemerintah daerah (pemda) yang sudah mematuhi pajak BPHTB, di mana diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Semoga tulisan tentang REI Expo 2024 dibuka, 44 stand siap penuhi kebutuhan properti, ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, jangan lupa share dan nantikan selalu tulisan lain hanya di iNewsbadung.id. ***
Editor : Asarela Astrid