get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengintip Jovi Adhiguna, Influencer yang Viral Makan Kerupuk Babi di Gerai Bakso A Fung Bandara Bali

Bawa Sabu, Buruh Proyek Ditangkap dan Diamankan Polres Bandara Ngurah Rai Bali

Rabu, 27 September 2023 | 15:37 WIB
header img
Bawa sabu, buruh proyek ditangkap dan diamankan Polres Bandara Ngurah Rai Bali. Foto : iNewsbadung.id / Polda Bali

BADUNG, iNewsbadung.id - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya atau Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menangkap dan mengamankan buruh proyek yang membawa sabu.

Buruh proyek asal Blitar Jawa Timur berinisial W (33) ini kedapatan membawa sabu di depan gudang barang rongsokan, Senin malam (18/9/2023) di kawasan Kelan Tuban, Kuta, Kabupaten Badung.

Pelaku yang tinggal di daerah Jimbaran ini diamankan saat membawa satu paket dilakban hitam berisi potongan pipet bening bergaris putih kuning, dengan satu plastik klip berisi kristal bening, di mana diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 0,30gram brutto atau 0,20gram netto. 

Kapolres kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., melalui Iptu Nyoman Yasa, S.H., Kasat Resnarkoba membenarkan adanya seorang buruh proyek berinisial “W”, diamankan karena terlibat kasus narkoba.

Menurut Nyoman Yasa, Rabu (27/9/2023), anggotanya mengamankan pelaku ketika melintas mengendarai sepeda motor di Jalan wilayah Kelan, namun memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan, sehingga diberhentikan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang yang diduga sabu-sabu.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba, W mengaku jika barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dengan harga Rp350 ribu dari seseorang yang tidak dikenal melalui whatsAap.

Pelaku yang hanya tamatan SMP ini mengaku sudah membeli sabu-sabu sebanyak empat kali dari orang yang sama di mana berawal karena terjerumus hasutan teman.

 

Atas perbuatan pelaku, penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka, sehingga dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 12  tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta atau paling banyak Rp. 8 miliar. 

“Saat ini pelaku telah ditahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Iptu Nyoman Yasa.

Semoga tulisan tentang bawa sabu, buruh proyek ditangkap dan diamankan Polres Bandara Ngurah Rai Bali ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, jangan lupa share dan nantikan tulisan lain hanya di iNewsbadung.id. ***

Editor : Asarela Astrid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut