get app
inews
Aa Read Next : Tradisi Tumbas Toya yang Masih Dilestarikan Salah Satu Desa di Sragen, Ini Maknanya

Heboh Berita LPPM Fiktif dalam Penjaringan Perangkat Desa Jati Sragen, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Senin, 14 Agustus 2023 | 20:01 WIB
header img
Heboh berita LPPM fiktif dalam Penjaringan Perangkat Desa Jati Sragen, kuasa hukum angkat bicara. Foto : iNewsbadung.id / Asarela Astrid

SOLO, iNewsbadung.id - Heboh berita LPPM fiktif dalam penjaringan perangkat Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, kuasa hukum Kepala Desa Jati angkat bicara. 

Menurut kuasa hukum Kepala Desa Jati, Dhony Fajar Fauzi, S.H., M.H., berita yang telah beredar terlalu ambigu dan menimbulkan banyak tafsir atau multi tafsir. 

Dhony menambahkan, sesudah beredar kabar dugaan LPPM fiktif yang digunakan Desa Jati dalam penjaringan perangkat desa, kini inisial (MS) Kepala Desa Jati tidak tinggal diam. 

"Kepala Desa Jati merasa dikriminalisasi dan tersudutkan," ujar kuasa hukum Dhony Fajar Fauzi, S.H., M.H.

Ditambahkan Dhony, kabar yang tersiar yang sudah merugikan salah satu pihak ini, dipicu karena kurangnya obyektivitas pemberitaan, penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Jati menggunakan bahasa yang ambigu, sehingga menimbulkan multi tafsir.

Saat ditemui awak media di Kantor Advokat Dhony Fajar & Rekan, Senin (14/8/2023), Dhony menyesalkan berita tersebut karena tidak proporsional, dan akan  menimbulkan kegaduhan di masyarakat, saling mencurigai satu sama lain. 

"Saya sudah membaca pernyataan Bupati Sragen dalam berita online, yang menyebutkan kita tertipu oleh penipu ulung," kata Dhony.

Terkait yang disampaikan Bupati Sragen, Dhony mengatakan perlunua mencermati dan melakukan telaah, sehingga benang kusut dapat kembali lurus. 

Dhony juga mencermati masifnya berita yang telah dikonsumsi publik tersebut, di mana setelah terbitnya surat menggunakan kop UGM FISIPOL MAP berisi pernyataan DMKP FISIPOL UGM tidak pernah bekerjasama dan melaksanakan kegiatan pengisian perangkat desa tersebut dan ditandatangani pejabat terkait yang beredar di masyarakat.

Selanjutnya Dhony juga mengungkapkan kronologi proses penjaringan, di mana dalam kenyataannya peserta yang tidak lulus dapat memiliki salinan surat tersebut.

"Ini patut diduga adanya grand desain, yang menggiring masyarakat untuk menyatakan mosi tidak percaya atas hasil ujian penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Jati, sehingga kepala desa menjadi korban. 

Dalam penjaringan perangkat Desa Jati sudah mengikuti prosedur, yaitu melalui Sekretariat Daerah ditandatangani Sekretaris Daerah ditujukan para camat se-Kabupaten Sragen, selanjutnya menginformasikan lebih lanjut kepada Kepala Desa di wilayah masing-masing tentang Data Perguruan Tinggi yang melakukan  kerjasama dengan Pemkab Sragen, di mana salah satunya adalah UGM.

Sesuai prosedur yang sudah dilakukan, maka Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Jati membuat surat permohonan kerjasama, ditujukan kepada pejabat di MAP FISIPOL UGM, dan dari surat permohonan kerjasama tersebut terbit nota kerjasama Uji Kompetensi Perangkat Desa Jati, di mana  ditandatangani Ketua Tim Pelaksana Uji Kompetensi Perangkat Desa MAP FISIPOL UGM.

"Dari sini, kemudian terbit berita acara  Pelaksanaan Uji Kompetensi Perangkat Desa Jati, ditandatangani saksi-saksi dari Muspika Sumberlawang," kata Dhony. 

Di hadapan para media, Dhony juga sangat menyayangkan sikap MAP-FISIPOL-UGM yang terlalu cepat memberikan informasi kepada pihak yang tidak terkait, sebelum menggali informasi lebih dalam tentang yang sebenarnya terjadi pada hari Selasa (4/4/2023) di Wisma MM UGM , di mana sebagai tempat Uji Kompetensi Perangkat Desa Jati.

Karena UGM bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sragen, Dhony melihat bahwa seharusnya Rektor UGM meminta klarifikasi ke Bupati Sragen, terkait pelaksanaa uji kompetensi Perangkat Desa Jati yang diadakan di lingkungan UGM. 

Para petinggi tersebut, saran Dhony dapat membentuk Tim Pencari Fakta mengungkap yang terjadi sebenarnya, apakah ada unsur tindak pidana atau hanya mal administrasi. 

"Jika memang adanya tindak pidana, UGM dan Pemkab Sragen dapat  bersama-sama sebagai pihak yang dirugikan membuat laporan ke kepolisian, di mana subjeknya sebagai terlapor, namun tidak menimbulkan kegaduhan, atau saling curiga satu dengan lainnya," tutup Dhony. 

Semoga tulisan tentang heboh berita LPPM fiktif dalam Penjaringan Perangkat Desa Jati Sragen, kuasa hukum angkat bicara ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, dan jangan lupa untuk selalu share dan nantikan tulisan lain hanya di iNewsbadung. ***

Editor : Asarela Astrid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut